BANGKALAN – Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api.
Himbauan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Sebab, ada beberapa Desa di Kabupaten Bangkalan yang dikategorikan rawan. Sehingga akan disiagakan anggota terlebih menjelang Pemilu 2024 yang identik dengan kerawanan, baik pelanggaran, perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Himbauan larangan bawa Sajam dan Senpi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Bangkalan, kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Keselamatan semua pihak adalah prioritas utama,” ujarnya. Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan tidak ada yang membawa Sajam dan Senpi yang dapat disalahgunakan.
Kemudian membawa Sajam maupun Senpi melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia langsung ke sejumlah Desa dan kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 14 Februari 2024 agr tidak sampai ada gangguan keamanan atau pelanggaran hukum,” pungkasnya. (ang)