tutup
ght="300">
Berita

Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim ke KPK, Gus Mamak Terlibat ?

×

Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim ke KPK, Gus Mamak Terlibat ?

Sebarkan artikel ini
Komite Mahasiswa Madura Saat Usai Melaporkam Dugaan Korupsi Dana Hibah Ke Kpk.
Komite Mahasiswa Madura saat usai melaporkam dugaan korupsi dana hibah ke KPK.

JAKARTA – Komite Mahasiswa Madura (KMM) Jabodetabek resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6/2024).

Dalam laporan tersebut, salah satu nama yang mencuat adalah bakal calon Bupati Sampang Gus Mamak, yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini.

“Kami telah melakukan pelaporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah laporan diterima oleh KPK,” ungkap Musa, salah satu mahasiswa Madura yang turut melaporkan kasus ini.

KMM mengikuti proses dugaan korupsi ini setelah muncul 11 nama siluman dalam fakta persidangan dan brdasarkan temuan tersebut, pihaknya memasukkan nama-nama tersebut ke dalam laporan mereka kepada KPK.

Baca juga  Cegah Difteri, Dinkes KB Sampang Imbau Anak Usia Dini Lakukan Imunisasi

“Sampai detik ini, setelah muncul fakta persidangan, kami melihat ada 11 nama siluman yang menjadi perbincangan publik. Indikasi keterlibatan dalam korupsi dana hibah dari nama-nama siluman tersebut kami sertakan dalam bukti dan laporan ke KPK,” ujar Anggota KMM yang lain Faris.

Diantara 11 nama siluman yang dilaporkan, terdapat nama Gigih, Wahid, Sanjono, serta Gus Mamak yang juga dimasukkan dalam fakta persidangan.

“Fakta pengadilan menjadi landasan bagi kami untuk mengawal kasus korupsi ini. Kami hadir hari ini untuk menyampaikan pengaduan dan laporan ke KPK,” tegas Faris.

Sebagai mahasiswa, pihaknya menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan negara maupun daerah dan berharap KPK dapat mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya serta menyeret semua oknum yang terlibat untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Baca juga  Warga Sumenep Dihebohkan Viralnya Video Asusila Pasangan Sejoli, Diduga Berstatus Mahasiswa

KPK diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang, yakni pasal 11 nomor 19 tahun 2019, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

“Kami sangat berharap KPK dapat mengembangkan kasus dana hibah ini hingga tuntas, semua oknum yang terlibat harus diseret dan dimintai keterangan agar kasus ini terang benderang di mata publik,” pungkasnya. (red)