BANGKALAN – Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad menghimbau agar warung makan atau restoran tidak berjualan pada siang hari di bulan ramadhan. Hal itu demi menjaga kondusifitas bulan suci ramadan.
Himbauan tersebut sejalan dengan himbauan Plt Bupati Bangkalan Mohni yang disampaikan beberapa hari yang lalu.
“Sesuai jargon Kabupaten Bangkalan yang berbunyi kota dzikir dan sholawat, semua pihak harus bisa mengimplementasikan hal itu di bulan ramadhan ini,” katanya, Selasa, (28/3/2023).
Politikus Partai Gerindra ini memaparkan, bahwa pihaknya bukannya melarang, tapi pihaknya mengajak untuk menghormati secara bersama orang yang sedang melakukan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi.
Selain itu, pihaknya juga meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban bagi warung dan rumah makan yang beroperasi mulai pagi sampai siang hari.
“Jika masih ada warung makan, cafe, ataupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar hinbauan Plt Bupati, kami harap untuk ditertibkan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (sam)