BANGKALAN – Masa jabatan 14 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan akan berakhir pada 04 Desember 2023 mendatang dan sudah digelar Pemilihan Kepala Desa pada rabu 25 Oktober 2023 kemarin.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto mengatakan bahwa masa jabatan kepala Desa gelombang ketiga berakhir pada tanggal 4 Desember 2023.
“Secara regulasi panitia Pilkades dari P2KD terhadap BPD memiliki waktu tujuh hari untuk melaporkan hasilnya ke Camat. Dan kemudian dilaporkan ke Bupati melalui Camat. selanjutnya atas dasar itu Bupati nanti akan menentukan jadwal pelantikan Kepala Desa terpilih,” terangnya, Kamis, (09/11/23).
Menurutnya, Pj Bupati Bangkalan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
“Kalau masalah waktu pelantikan, yang jelas tidak akan digelar sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir. Namun setelah masa jabatan berakhir tidak boleh ada kekosongan jabatan Kepala Desa,” pungkasnya. (ang)