SAMPANG – Kantor Bea Cukai Madura berhasil mengamankan 532.000 batang rokok ilegal di di Jalan Raya Jrengik, Sampang.
Pemeriksa Bea dan Cukai Madura Ari Yusalam mengungkapkan bahwa rokok tersebut diangkut menggunakan mobil box dengan dibungkus 67 karton.
Menurutnya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ke tempat ekspedisi di Sampang, ternyata truk bermuatan rokok ilegal sudah berangkat.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Jrengik, kejadiannya Rabu 17 Januari 2024 silam,” ungkapnya.
Setelah dicek, 67 karton tersebut berisi 16 merek rokok ilegal dengan jumlah 532.000 batang rokok ilegal.
“Kami melakukan taksiran kerugian negara sekitar Rp 600 juta,” tambahnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa pengiriman barang tersebut menggunakan nama akronim atau nama samaran dengan tujuan pengirimannya Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan.
Petugas Bea Cukai Madura memeriksa supir dan kepala cabang perusahaan ekspedisi itu, basilnya, keduanya mengaku barang yang dibawanya bukan rokok ilegal, pasalnya pengirim mengaku bahwa barang tersebut adalah pupuk organik.
“Pengirim menyampaikan bahwa yang dikirim adalah pupuk organik, kalau sudah kayak gitu kan enggak mungkin dibuka,” pungkasnya. (wan)