tutup
Berita

Dilantik Sebagai Pj Bupati Sampang, Berikut Profil dan Harta Rudi Arifiyanto

×

Dilantik Sebagai Pj Bupati Sampang, Berikut Profil dan Harta Rudi Arifiyanto

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Saat Melantik Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melantik Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.

SAMPANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Rudi Arifiyanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sampang yang kemudian dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (30/1/2024) malam.

Rudi Arifiyanto yang juga menjabat Sekretaris Deputi Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini melanjutkan estafet kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat yang masa jabatannya telah selesai 30 Januari 2024.

Img 20240409 Wa0073 Dilantik Sebagai Pj Bupati Sampang, Berikut Profil Dan Harta Rudi Arifiyanto

Rudi Arifiyanto dilantik sebagai Pj Bupati Sampang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.375 Tahun 2024 tanggal 7 Januari 2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sampang Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sejumlah PR yang saat ini masih menjadi masalah di Kabupaten Sampang.

Salah satu yang utama adalah terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sampang yang sangat butuh untuk ditingkatkan.

“Khusus untuk Pj Bupati Sampang, PR bapak masih agak banyak. Meski Bupati dan wakil bupati 2019-2024 sudah kerja keras luar biasa sehingga stunting bisa diturunkan luar biasa, namun hal yang harus jadi perhatian adalah IPM,” ungkap Khofifah Indar Parawansa.

Memang IPM Sampang sudah mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan kabupaten lain di Jatim tapi menurut Khofifah, memang starting poinnya paling rendah dibandingkan yang lain.

“Maka program akselerasi memang harus dilakukan, sinergitas dengan berbagai institusi dalam dan luar Kabupaten Sampang bahkan luar provinsi sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Baca juga  Penerapan Smart City Hanya Terjajaki di Dispendukcapil

Untuk itu ia juga meminta Rudi untuk menggagas inovasi-inovasi yang bisa memberikan percepatan peningkatan IPM dan bisa sesukses bagaimana Sampang menurunkan stunting.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga berpesan tentang empat hal yang menjadi amanah dari Presiden bagi setiap kepala daerah terkait penerapan Reformasi Birokrasi (RB) Berdampak.

Salah satunya terkait meningkatkan investasi dan membuka pintu masuknya berinvestasi di Kabupaten Sampang walaupun masih banyak juga yang menemui kendala.

Oleh sebab itu ia ingin agar Pj Bupati Sampang nantinya bisa menjalin komunikasi yang baik agar investor semakin banyak masuk ke Sampang dan bisa mengungkit kesejahteraan masyarakat Sampang.

Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyatakan siap tancap gas dan segera berkoordinasi dengan Sekda dan jajaran OPD Kabupaten Sampang untuk merapatkan langkah

“Kalau terkait IPM yang dipesankan Gubernur tentu hal itu bukanlah hal yang bisa selesai dalam satu tahun, namun tentunya kita dengan pengalaman di BRIN dan sebelumnya di Bappenas siap untuk melakukan upaya bagaimana IPM di Sampang bisa meningkat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga siap untuk melaksanakan reformasi birokrasi berdampak yang juga menjadi tugas utama kepala daerah sebab sebelum di BRIN ia mengaku berpengalaman soal LKPP yang saat ini marak diterapkan sebagai e-katalog di tataran Pemda. 

“Kita akan melaksanakan dan memaksimalkan e-katalog agar belanja itu lebih efisien, lebih transparan dan spending anggarannya juga lebih berkualitas,” tegasnya.

Baca juga  Berpeluang Lolos 16 Besar, Kontingen Cabor Futsal Sampang Justru Berangkat Secara Swadaya

Sekedar diketahui, Pria kelahiran Surabaya ini menempuh pendidikan S1 Admistrasi di Universitas Brawijaya Malang dan S2 Economic, Hiroshima University, Jepang.

Sebagai pejabat negara, Rudi Arifiyanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 30 Januari 2024, Rudi Arifianto tercatat rutin membuat LHKPN. Teranyar adalah 11 Maret 2023 /khusus awal menjabat.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 979.857.768. yang telah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 120.000.000.

Penyumbang terbesar Harta kekayaan Rudi Arifiyanto yakni dari tanah dan bangunan. Namun demikian dalam LHKPN ini ia nihil alat transportasi dan mesin. (red)