tutup
ght="300">
Berita

Kecewa Disegel, Pemilik Usaha Digital Printing Merasa Dipingpong

×

Kecewa Disegel, Pemilik Usaha Digital Printing Merasa Dipingpong

Sebarkan artikel ini
IMG 20181113 WA0016
IMG 20181113 WA0016

SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, menyegel sementara bangunan usaha Hikari Digital Printing, Senin (12/11) kemarin.

Bangunan yang berlokasi di jalan Wijaya Kusuma No. 10 Sampang ini diduga tidak mengantongi izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tidak mengantongi ijin. Ya ijin usaha, ijin IMB. Usahanya tidak diperpanjang,” ucap Chairijah, Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, saat dihubungi taberita.com melalui sambungan seluler, Selasa (13/11).

Selain soal perijinan, pihaknya juga menyoroti parkir kendaraan depan bangunan tersebut. Menurutnya, parkir yang dipakai merupakan jalur yang dilewati para pejabat, seperti bupati dan sekda saat ke kantor Pemkab.

“Parkir enggak boleh di jalan. Bukan lokasi parkir, tidak ada rambu-rambu parkir,” jelas perempuan yang akrab disapa Qori’ tersebut.

Baca juga  Video Penampakan Seekor Harimau di Pamekasan Viral di Medsos

Lebih lanjut, dia mengakui kalau tata ruang bangunan usahanya sudah ada cuma enggak dilanjutkan ke lingkungan dan tidak mengurusi IMB.
“Kalau masalah itu tanyakan saja ke orangnya. Kesulitannya apa,” imbuhnya.

Saat ini kata Qori’, pihaknya masih memberikan pembinaan dan himbauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus ijin sampai satu bulan ke depan.

“Jika dalam minggu ini pemiliknya ngurus berarti ada i’tikad baik,” ucapnya.

Terpisah, Dewi Purnama, pemilik Hikari Digital Printing saat dikonfirmasi taberita.com via sambungan telepon, membenarkan adanya penyegelan bangunan usaha miliknya. “Betul mas, cuma tulisannya saja,” singkatnya, Selasa (13/11).

Kepada taberita.com Dewi mengaku sudah mengurus semua dokumen termasuk IMB. Namun hingga saat ini belum selesai. “Sudah diurus sebetulnya, tapi keburu dia (Satpol PP, red). Enggak tahu alasannya kenapa. Sekarang nih lagi bolak-balik terus,” ucapnya.

Baca juga  Angka Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Sampang Mengalami Peningkatan

Dewi menambahkan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya sudah mengurus ke beberapa instansi terkait. “Soalnya dilempar-lempar kan. Ke Dishub, ke Satpol PP, dilempar lagi ke perizinan. Semua sudah saya urus,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya merasa kecewa karena saat IMB dan dokumen pendukung lainnya sedang diproses, bangunan usahanya sudah disegel. “Ya bagaimana lagi, sebagai warga yang baik kami tetap patuh aturan,” lanjutnya.

Meski disegel sementara, Dewi berujar, usaha digital printingnya masih tetap beroperasi. “Tetap beroperasi lah. Wong sama-sama diproses kok. kalau enggak beroperasi siapa yang akan bayar karyawan saya,” tanya dia. (AW)