tutup
Berita

Sidang Lanjutan Tipikor, Plt Bupati Bangkalan Akui Serahkan 1 Miliar ke Ketua Dewan

×

Sidang Lanjutan Tipikor, Plt Bupati Bangkalan Akui Serahkan 1 Miliar ke Ketua Dewan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Gratifikasi Eks Bupati Bangkalan.
Suasana Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi eks Bupati Bangkalan.

BANGKALAN – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron kembali digelar, Jumat, (19/05/23).

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan Plt Bupati Bangkalan, Mohni, Kepala Dispora, Akhmad ahadiyan hamid, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad fahad, Komisioner KPU Banglalan, Sairil Munir, Eks Kadis Dinas Kesehatan, Ishak Sudibyo, Direktur Lembaga Survei, Ahmad Sukron.

Img 20240409 Wa0073 Sidang Lanjutan Tipikor, Plt Bupati Bangkalan Akui Serahkan 1 Miliar Ke Ketua Dewan

Dalam fakta persidangan, Saksi Mohni mengaku pasca pelantikan sembilan pejabat di Bangkalan dirinya menghadap ke Bupati R Abdul Latif Amin Imron di perumahan dinas Bupati.

“Setelah pelantikan sembilan pejabat yang menang saya menghadap bupati, pada saat itu Bupati bilang butuh uang Satu miliar untuk pak Ketua, kemudian saya menelpon pak Sekda, pada saat itu pak sekda perjalanan dan menugaskan pak nonok,” Jelasnya dihadapan JPU, Jum’at (16/5/23).

Mendengar Bupati membutuhkan uang Rp 1 miliar rupiah, dirinya kemudian menelpon sekda, namun pada saat ditelpon menurutnya sekda berada di perjalanan. Kemudian sekda memerintahkan Roosli Soelihanjon atau yang akrab di panggil Nonok untuk menghadap dirinya, kemudian dirinya menyampaikan permintaan Bupati.

“Kemudian besoknya sembilan orang itu berkumpul di rumah dinas wakil bupati untuk membicarakan uang satu miliar,” Ujarnya.

Namun dirinya mengaku tidak pernah mengumpulkan secara langsung, melainkan yang mengumpulkan adalah Nonok dan diserahkan langsung kepada ketua DPRD Bangkalan.

Baca juga  Pindah Partai, Dua Anggota DPRD Bangkalan Fraksi Gerindra Segera Dilakukan PAW

“Uang itu dikumpulkan langsung ke pak nonok, dan diserahkan langsung ke DPRD Bangkalan,” Ucapnya.

Sementara itu, saat JPU menanyakan ke ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad membenarkan ada penyerahan uang dari Nonok, Fahad mengaku uang tersebut merupakan uang membayar hutang almarhum KH. Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan dua periode sebelumnya.

“Betul pak, Satu miliar diserahkan oleh pak nonok dibungkus kardus, uang itu untuk bayar hutang sebanyak dua miliar rupiah,” Ucapnya

Fahad menjelaskan bahwa hutang almarhum sebanyak Rp 200 juta yang berhutang sejak pilkada 2018.

“Terdakwa ini adiknya almarhum, pada saat pilkada almarhum ngutang untuk mencalonkan bupati,” jelasnya. (sam)