BANGKALAN – Redisivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial SA di Bangkalan tertangkap polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Dari rekaman CCTV milik warga, terlihat tersangka SA, warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan ini datang ke lokasi sasaran dengan berboncengan motor bersama temannya berinisial AN.
Dari rekaman itu pula, kedua tersangka keluar gang perkampungan dengan dua motor yang salah satunya hasil curian.
Bermodal rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang memang dikenal sebagai residivis kasus pencurian. Tersangka SA pun berhasil ditangkap. Sementara tersangka AN berhasil lolos dan kini berstatus buron.
Dari penangkapan ini, polisi terpaksa menembak kaki kiri SA karena mencoba kabur. Tembakan itu merupakan yang kedua, sebab kaki kanannya juga pernah ditembak polisi saat penangkapan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menuturkan bahwa tersangka SA memang residivis kasus pencurian.
“Dia pernah ditangkap dan sempat menjalani hukuman penjara,” ujarnya, Rabu, (05/07/23).
Namun SA mampaknya tidak jera setelah ia keluar dari penjara empat bulan lalu. Dia kembali beraksi dan kembali ditangkap polisi.
Kepada polisi, tersangka SA baru mengakui satu tempat kejadian perkara (TKP), namun dari hasil penyelidikan tersangka sudah beraksi di empat TKP sejak keluar penjara.
Dari penangkapan tersangka SA, polisi mengamankan dua sepeda motor yakni motor Honda Scoopy hasil curian dan motor Honda PCX yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas kasus ini, tersangka SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ang)