SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Rabu (3/1/2024) dinihari.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan bahwa pelaku inisial N (22) warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang diamankan saat tidur di dalam kamar rumahnya.
Pihaknya membeberkan bahwa Nawab diamankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap Bunga yang tinggal di Kecamatan Tambelangan.
Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Nawab mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap bunga karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
“Tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (red)