SAMPANG– Tender ulang (retender) terhadap enam paket proyek memaksa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melakukan pemanggilan terhadap Pokja lelang, Senin (3/9).
Pokja yang dipanggil oleh Komisi III adalah Kepala Bagian Barjas Sekretariat Pemkab, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rapat pun digelar secara tertutup di ruang Komisi.
Selesai mengikuti rapat tertutup di ruang Komisi Besar DPRD setempat, Kabag Barjas Sekretariat Pemkab Sampang, Cholilurahman enggan memberi keterangan. Ia malah mengarahkan awak media agar langsung ke Komisi III.
“Langsung ke Komisi III, tadi kami diminta untuk menyarankan ke komisi III,” singkatnya, sambil berlalu dari kantor DPRD.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang, Anwar Sanusi mengatakan, pemanggilan yang dilakukannya atas laporan rekanan ke meja komisi III karena terjadi retender yang diduga “ada main“ antara pokja dan rekanan lainnya.
Labih lanjut, kata Anwar, dari beberapa pihak yang dipanggil, hanya pihak Barjas dan PA yang diwakili sekretarisnya yang datang. Sedangkan PPKnya tidak ada yang hadir.
“Pemanggilan ini untuk mencari benang kusut terhadap laporan yang masuk ke meja komisi III,” paparnya.
Berdasarkan laporan rekanan yang diterimanya, bahwa pada saat penetapan pemenang tender, sejumlah rekanan lainnya melakukan sanggahan. Kemudian dari hasil sanggahan diterima oleh pokja dan terjadi proses retender. Kemudian oleh pihak pokja dianggap terjadi kesalahan dokumen. Padahal dokumen tersebut merupakan produknya sendiri.
“Yang dipertanyakan oleh komisi III, kenapa ada retender kalau masih ada pemenang cadangan, kenapa tidak langsung kepada pemenang cadangan sebagaiaman dalam Perpres No 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP,” jelasnya.
Masih kata Anwar, ketika pihaknya menanyakan hal itu kepada Barjas, pihak Barjas mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan “ada main” atau memberikan peluang terhadap rekanan yang diunggulkan agar mengikuti tender ulang.
Anwar melanjutkan, setidaknya ada 6 paket proyek yang dilakukan retender, yaitu diantaranya dua pekerjaan proyek yakni tiga paket pengerjaan jalan poros, dua paket pengerjaan box culvert dan satu paket proyek Bronjong dengan total anggaran kesemuanya diperkiran senilai Rp 4 miliar lebih.
Menurut Anwar, persoalan retender tersebut karena ketidakmampuan Pokja dalam memahami Perpres No 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP, sehingga terjadi sejumlah penafsiran berbeda antara pokja satu dengan pokja lainnya yang menjadikan pintu masuk terjadinya potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Makanya tadi kami minta kepada Kabag barjas agar menyatukan persepsi dalam memahami Perpres No 16 dan Peraturan LKPP supaya sejalan,” terangnya.
Ia juga meminta Kabag Barjas jangan sampai membuat persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dijangkau oleh pihak rekanan sehingga tidak lagi berkesempatan untuk mengikuti kontestasi pelelangan.
“Yang jelas kami bukan menghakimi pihak Barjas maupun pokja, melainkan agar kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi pada fase berikutnya, dan kami akan tetap melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Dim)