tutup
ght="300">
Politik

Apresiasi Temuan KIPP, KPU Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

×

Apresiasi Temuan KIPP, KPU Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Img-20180822-Wa0086
IMG-20180822-WA0086

“Artinya, pemilih yang pada saat penyusunan DPS bulan Juni yg lalu, DPSHP bulan Juli dan perbaikan DPSHP pada bulan Agustus belum genap umur 17 tahun, namun saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 yang bersangkutan genap berumur 17 tahun, maka ia punya hak memilih dan boleh didaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Secara teknis Addy menjelaskan, pemilih atau keluarga pemilih bisa menunjukkan Suket atau KK kepada petugas untuk diverifikasi. Bahkan saat menyusun DPS Juni yang lalu, pihaknya telah menambahkan penduduk pemula dari DP4 berdasarkan data Kemendagri. Salah satunya berusia 17 Tahun pada tanggal 17 April 2019.

Tim Kpu Saat Melakukan Monitoring Dan Verifikasi Dpshp Ke Lapangan.
tim KPU saat melakukan monitoring dan verifikasi DPSHP ke lapangan.

Menurutnya, yang belum genap 17 tahun per 17 April 2019  bisa saja didaftarkan sebagai pemilih sepanjang ada bukti-bukti valid bahwa yang bersangkutan sudah menikah/kawin.

Baca juga  Motor Pasien RSUD Sampang Raib Digondol Maling

“Begitu juga dengan nama sama. Apakah pemilih yang kebetulan bernama sama dikategorikan ganda,” tanya Addy kepada taberita.com.