tutup
ght="300">
Berita

Buntut Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

×

Buntut Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas Kpk
Ilustrasi Petugas KPK

CaptionBANGKALAN – Kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak memasuki babak baru.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pencairan bukti baru dalam kasus tersebut.

Bahkan, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dikabarkan turun ke wilayah Bangkalan, Madura guna melakukan pengeledahan terhadap rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur. 

Kabar tersebut santer pengeledahan dilakukan KPK Selasa (9/7) terhadap rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur Bangkalan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Baca juga  Lebih Dekat Dengan Komunitas Insiatif Bangkalan, Gerakan Positif Pungut Tumpukan Sampah Hingga Puluhan Ton

“Dari anggota DPRD empat orang kalau enggak salah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Namun pihaknya enggan membeberkan identitas para tersangka, berdalih akan melakukan release usai proses penyidikan.

Dia mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2022. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim dan ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. (red)